Senin, Juni 14, 2010
11:45 AM |
Edit Entri
Ariel (Foto:Johan Sompotan/okezone)
JAKARTA - Karier musik Ariel terancam tamat. Pemilik nama Nazriel Ilham ini terancam dihukum penjara paling lama 12 tahun bila terbukti sebagai aktor pria di video mesum 'Ariel-Luna Maya' dan 'Ariel-Cut Tari'.
"Ancaman paling berat 12 tahun. Dia bisa dijerat pasal tentang pornografi yakni pasal 4, UU ITE yaitu pasal 27, dan KUHP pasal 282," terang Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis, yang dihubungi okezone, Sabtu (12/6/2010).
Zainuri belum berani memprediksikan apakah Ariel bakal terbebas dari jerat hukuman karena pemeriksaan terhadap Ariel belum usai. "Dia kan belum diperiksa. Statusnya sekarang masih saksi," imbuhnya.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak menghakimi Ariel, Luna, dan Tari. Pasalnya, keaslian video mesum itu belum dapat dipastikan.
"Penyidik cuma menerima info dari Kemenkominfo. Penyidik tidak bisa memutuskan apalah video itu asli atau tidak karena tidak kompeten. Harus saksi ahli IT yang memutuskan. Bisa satu atau dua orang ahli IT," jelasnya.
Ariel, Luna dan Tari akan kembali dipanggil Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Ketiganya diharapkan hadir dan kooperatif untuk menguak kasus video mesum yang menghebohkan publik itu.
Label:
artis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar