Jumat, Juli 09, 2010
11:03 AM |
Edit Entri
"Iya sudah (tersangka)," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (9/7/2010).
Luna dan Tari menjadi tersangka karena melanggar pasal 282 dan 55 KUHP. Pasal 282 tentang kesusilaan, sedangkan pasal 55, pasal penyertaan. Keduanya dianggap ikut serta terlibat dalam video porno tersebut.
Perubahan status Tari dan Luna ini terjadi, sehari setelah keduanya minta maaf pada masyarakat. Pada Kamis (8/7/2010) sore, dua aktris cantik itu secara terbuka meminta maaf dan ingin kasus mereka cepat selesai.
Label:
artis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar